Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso
telah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di PN Jakarta
Pusat. Dalam dakwaan tersebut, JPU mendakwa Jessica melakukan pembunuhan
berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.
Dalam dakwaan juga terungkap motif Jessica Wongso menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Awalnya, Jessica bersama Mirna dan Boon Juwita alias Hani dan Vera Rusli tinggal bersama di Australia, yakni ketika menempuh pendidikan di Kampus Billy Blue College of Design Sidney.
"Sekira pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (15/6/2016).
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Mirna saat mengetahui permasalahan itu menyarankan Jessica putus dengan pacarnya. Sebab, sang kekasih sering bertindak kasar dan pengguna narkoba.
"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna."
Selang beberapa lama setelah kemarahan itu, Jessica akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia.
Hal itu membuat Jessica makin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna. Sehingga, untuk membalaskan sakit hatinya itu, Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
Guna mewujudkan rencana itu, Jessica berusaha kembali menjalin komunikasi dengan Mirna, melalui aplikasi chat di telepon pintar.
Usaha komunikasi itu dimulai pada 5 Desember 2015, saat Jessica dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia. Namun, saat itu pesan yang dikirim Jessica tidak mendapat balasan dari Mirna.
Jessica tiba di Indonesia pada 6 Desember 2016. Kemudian, pada 7 Desember 2015, Jessica kembali mengubungi Mirna melalui aplikasi chat untuk memberitahukan keberadaan dirinya di Jakarta.
"Terdakwa kemudian mengajak korban Mirna untuk bertemu," demikian bunyi surat dakwaan lainnya.
Kemudian terjadilah pertemuan pertama, antara Jessica dan Mirna yang ditemani suaminya, Arief Setiawan Soemarko, di salah satu restoran di Jakarta Utara.
Setelah pertemuan itu, Jessica sangat aktif menghubungi Mirna melalui aplikasi chat. Kemudian pada 15 Desember 2016, Jessica meminta Mirna membuat group chat di aplikasi chat tersebut. Isi anggotanya ada Jessica, Mirna, Hani, dan Vera.
Atas permintaan itu, Mirna membuat group chat tersebut dengan nama "Billy Blue Days". Dalam percakapan di group chat itu, Jessica kembali berinisiatif mengajak bertemu yang akhirnya disepakati pada 6 Januari 2016.
Lokasi pertemuan itu di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Pemilihan tempat itu atas pilihan terdakwa."
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, yakni pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Dalam dakwaan juga terungkap motif Jessica Wongso menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Awalnya, Jessica bersama Mirna dan Boon Juwita alias Hani dan Vera Rusli tinggal bersama di Australia, yakni ketika menempuh pendidikan di Kampus Billy Blue College of Design Sidney.
"Sekira pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (15/6/2016).
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Mirna saat mengetahui permasalahan itu menyarankan Jessica putus dengan pacarnya. Sebab, sang kekasih sering bertindak kasar dan pengguna narkoba.
"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna."
Selang beberapa lama setelah kemarahan itu, Jessica akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia.
Hal itu membuat Jessica makin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna. Sehingga, untuk membalaskan sakit hatinya itu, Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
Guna mewujudkan rencana itu, Jessica berusaha kembali menjalin komunikasi dengan Mirna, melalui aplikasi chat di telepon pintar.
Usaha komunikasi itu dimulai pada 5 Desember 2015, saat Jessica dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia. Namun, saat itu pesan yang dikirim Jessica tidak mendapat balasan dari Mirna.
Jessica tiba di Indonesia pada 6 Desember 2016. Kemudian, pada 7 Desember 2015, Jessica kembali mengubungi Mirna melalui aplikasi chat untuk memberitahukan keberadaan dirinya di Jakarta.
"Terdakwa kemudian mengajak korban Mirna untuk bertemu," demikian bunyi surat dakwaan lainnya.
Kemudian terjadilah pertemuan pertama, antara Jessica dan Mirna yang ditemani suaminya, Arief Setiawan Soemarko, di salah satu restoran di Jakarta Utara.
Setelah pertemuan itu, Jessica sangat aktif menghubungi Mirna melalui aplikasi chat. Kemudian pada 15 Desember 2016, Jessica meminta Mirna membuat group chat di aplikasi chat tersebut. Isi anggotanya ada Jessica, Mirna, Hani, dan Vera.
Atas permintaan itu, Mirna membuat group chat tersebut dengan nama "Billy Blue Days". Dalam percakapan di group chat itu, Jessica kembali berinisiatif mengajak bertemu yang akhirnya disepakati pada 6 Januari 2016.
Lokasi pertemuan itu di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Pemilihan tempat itu atas pilihan terdakwa."
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, yakni pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.