Seorang
yang telah lulus dalam sebuah jenjang pendidikan pasti memiliki ijazah,
dan ijazah itu pasti akan digunakan untuk melanjutkan kejenjang
pendidikan berikutnya atau untuk keperluan lainnya. Nah, sekarang saya
ingin sedikit membahas tentang pembayaran administrasi dalam legalisir ijazah di itu "legal atau tidak" sih? ..
Sudah
bukan rahasia lagi kalau setiap kita melakukan legalisir
disekolah,dikampus maka ada sedikit (yang katanya) biaya administrasi,
entah itu akan masuk kekantong siapa semua biaya yang dibebankan
kesetiap orang tersebut. Berbagai nominal untuk biaya (yang katanya)
administrasi itu dibebankan kepada si pemilik ijazah itu, mulai dari
5.000 perak/10 lembarnya sampai 2.000 perak/1 lembarnya, coba bayangkan
kalau yang kita ingin legalisir itu tidak hanya Ijazah yang berarti
lebih besar pula biayanya, namun untuk seukuran orang yang
berkecukupan(haha..bagaimana ngukur orang yang berkecukupan) mungkin
tidak berarti beberapa ribunya dikeluarkan dari kantongnya untuk sebuah
keabsahan sebuah fotocopyan, namun untuk orang yang pas-pasan
(nah..bagaimana lagi cara ngukurorang yang pas-pasn ini) 20.000 perak
itu bisa menghidupi beberapa hari kedepan..
Sebenarnya
(yang katanya) biaya administrasi itu sebenarnya sah atau tidak sih?
dulu saya sempat mendengarkan alasan mengapa adanya (yang katanya) biaya
administrasi kalau itu adalah "uang lelah" untuk mereka yang telah
mengurus legalisir pemilik ijazah, mendengar jawaban itu saya pun
berkata dengan teman disamping saya "kalau memang ndak mau lelah dalam
bekerja, ya jangan kerja dong, kalian kan sudah digaji oleh sekolah".
Dari sini saya dapat menarik kesimpulan kalau (yang katanya) biaya administrasi itu tidak sah,
karena keputusan untuk memungut biaya untuk legalisir tersebut
dilakukan oleh sepihak, yang entah itu dari pihak pegawainya maupun dari
pihak sekolahnya. Setau saya tidak ada sebait peraturan pun yang
membenarkan adanya pungutan (yang katanya) biaya administrasi.
"Kebenaran adalah kesalahan yang berulang-ulang"
Mungkin
itu yang dapat saya katakan disini, karena ternyata kesalahan yang
berulang setiap waktu tentang adanya (yang katanya) biaya administrasi
itu telah dibenarkan oleh pihak sekolah dan si pemilik ijazah karena dia
telah dibudayakan melakukan pembayaran tersebut sejak dijenjang
pendidikan sebelumnya. Apakah kebudayaan ini akan kita pertahankan?
Kesalahan yang merugikan orang yang tak mengerti peraturan.
(yang katanya) biaya administrasi