Ini 11 poin tentang aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai
tarif.
"Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam jumpa pers di
Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Berikut penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan
Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna
hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus
untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif
angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan
tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan
sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ
untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan
kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili
perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika
sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK
atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan
masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum
masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta
notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak
kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda
uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan
cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang
di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak
dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan
izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool'
disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan;
Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi
untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi
online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen
Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan
Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi
peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen
Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan
pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian
sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan
aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh
Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara
terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
(nwk/try)
Let's Share Knowledge... Lebih Baik Hidup Dengan Banyak Warna, Dari Pada Hidup Dengan Satu Warna!!!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
FanPage Taste Of Knowledge
Popular Posts
-
Sejak lahir, bocah asal Cikarang ini tak punya alat kelamin. Akibatnya, kencingnya tak terkontrol. Dewa penolong baru datang setelah ia beru...
-
Tanya: Saya lagi PDKT sama cewek, dan rajin kirim BBM siang dan malam nanya udah makan belum? Maksudnya supaya dia tahu bahwa saya perhati...
-
Dalam pertemuan Internet.org Mobile Efficiency Developer Workshop di Jakarta Senin (13/10) lalu, pendiri dan CEO Facebook Mark Zucke...
-
Oleh Brierley Wright, M.S., R.D., Nutrition Editor, EatingWell Magazine Ketika makanan di dapur ada yang kedaluwarsa, saya dan suami se...
-
Hari Ini, Jakarta Merayakan HUT-Nya Yang Ke-487. Tanpa Melihat Siapa Gubernurnya Atau Presidennya. Kalau Kamu Lahir Di Jakarta, Tinggal...
No comments:
Post a Comment