Let's Share Knowledge... Lebih Baik Hidup Dengan Banyak Warna, Dari Pada Hidup Dengan Satu Warna!!!
Wednesday, June 19, 2013
Bisnis Nazaruddin Di Lapas Bukti Lemahnya Pengawasan
Bisnis mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dilakukan dari lembaga pemasyarakatan (LP) menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di LP.
"Kegiatan bisnis Nazaruddin di LP sekarang sesungguhnya bukti kelemahan sistem pengawasan di Lapas, kewenangan KPK terus melakukan pantauan sebab menjadi penting untuk proses penanganan perkara yang belum rampung tapi masih menjalankan bisnis, ini menjadi alasan untuk koordinasi dengan Kemenkumham," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya diberitakan bahwa selama dipenjara, terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu telah mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.
Perusahaan-perusahaan berbisnis misalnya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.
Pemenang tender tersebut adalah PT Sanjico Abadi dan peserta lelang lain adalah menjadi pemenang. Peserta tender lain adalah PT Bina Inti Sejahtera dan PT Rajawali Kencana Abadi yang dikabarkan dibentuk Nazaruddin saat berada di rutan Cipinang.
Padahal KPK hingga saat ini masih mengusut sejumlah kasus korupsi maupun pencucian uang terkait Nazaruddin, misalnya di tingkat penyelidikan ada kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, pembangunan laboratorium di di beberapa universitas, sedangkan di tingkat penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda dengan tersangka Nazaruddin.
Namun hingga saat ini menurut Busyro KPK belum menemukan temuan mengenai perusahaan yang didirikan Nazaruddin di LP.
"Belum ada temuan, sampai sekarang belum ada pemikiran untuk memindahkan Nazaruddin ke sini," tambah Busyro.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nazaruddin menjalankan perusahaan kewenangan supervisi kegiatan penghuni LP berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Apakah boleh Nazaruddin menjalankan perusahaannya? Kalau tidak boleh, siapa yang mengawasi, bukan KPK tapi Kementerian Hukum dan HAM," kata Johan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa seluruh napi korupsi sudah dan akan dipindahkan ke LP Sukamiskin.
"Itu sebabnya seluruh napi korupsi dipindahkan dan dipusatkan di Sukamiskin, dengan dikonsentrasikan di Sukamiskin pengawasan sudah lebih baik tapi kalau tetap ada penyimpangan, sanksinya akan sangat tegas kepada napi maupun oknum pegawai yang terlibat, tidak ada toleransi sedikitpun," kata Denny melalui pesan singkat.
Pada 19 Mei 2013, Denny melakukan inspeksi mendadak ke LP Sukamiskin Bandung dan rutan Cipinang Jakarta untuk mengecek keberadaan para narapidana korupsi yang mendekam di sana.
Di Sukamiskin, Denny mendatangi sejumlah sel mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan, mantan Kepala Bulog Widjarnarko Puspoyo, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, Nazarudin, pemberian suap kepada penyidik dan pimpinan KPK Anggodo Widjojo dan terpidana pembobol BNI Adrian Woworuntu.
Dalam sidak tersebut, Denny menemukan sejumlah telepon selular, charger, televisi, uang dan sejumlah barang lainnya. (ar)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
FanPage Taste Of Knowledge
Popular Posts
-
Schalke 04's Eric Maxim Choupo-Moting scores a disputed penalty goal against Sporting goal keeper Rul Patricio … Sebagai pe...
-
Saya tidak tahu apakah ini termasuk kategori pornografi atau nggak, tetapi mudah-mudahan sih nggak. Saya pernah dijelaskan oleh orang yang ...
-
H idup memang seperti sebuah alur cerita dalam film. Kita, manusia adalah para pemerannya. Allah adalah Sang Sutradara yang mengatur jalanny...
-
Minggu ini kayaknya ada virus baru yang menyebar di kelasku. Apakah itu? Origami! :D Ya, origami. Origami itu seni melipat kertas dari Je...
-
Arsenal secara mengejutkan kembali mendatangkan kiper veteran nan kontroversial, Jens Lehmann pekan lalu untuk mengatasi krisis di bawah mis...
No comments:
Post a Comment