Ilustrasi |
JKN - Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Liputan6.com, Jakarta : Mulai 1 Januari 2014 sistem
Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi
diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dirangkum liputan6.com, Selasa (31/12/2013):
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN
merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan
kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan
sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib
menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa
depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu
khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran)
ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi
bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas
kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang
kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS
Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN
merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan
penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan
Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan
kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3.
Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu)
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri
dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung
dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan
Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan
Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran,
perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau
perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk
jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen
dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh
pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi
iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara
bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4
persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun
mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per
bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh
Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran
iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila
ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari
total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun
sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
-
Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah
(Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta)
akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan
kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor,
pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta
janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga,
pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan
kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang
yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya
oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur
Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem
pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam
formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara
Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri
Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka
pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan
melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di
dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani
dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat
JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti
misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta
JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan,
meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko
penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
-
Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko
penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur
Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke
kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal
berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda
akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi
pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini
sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk
biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp
25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang
dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun
besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya,
2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh
perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah
membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang
menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas
kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara
fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus
bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk
berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
-
Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas
kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga)
bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh
pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat
peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan
kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes
Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur
pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem
layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan
primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama
(klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem
layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah
sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit
yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah
sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan
terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara
eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial
Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS
akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
-
Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis
kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila
peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan
oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka
peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan dan atau BPJS Kesehatan.
Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
(Fit/Igw)
Source : Liputan6.Com
No comments:
Post a Comment