ATURAN. Membawakan atau menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' memiliki aturannya sendiri. Foto dari gilangajip.com |
JAKARTA, Indonesia —Lagu Indonesia Raya merupakan lagu
kebangsaan Republik Indonesia dan paling umum dikumandangkan ketika
sedang ada upacara bendera atau acara kenegeraaan lainnya.
Namun, bagaimana jika lagu ini dibawakan atau dinyanyikan saat kondisi lainnya? Apakah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan di acara-acara lainnya? Cermati sejarah dan aturan tentang lagu Indonesia Raya di bawah ini.
Cerita di balik komponis lagu
Lagu kebangsaan ini merupakan karya komponis Indonesia bernama Wage
Rudolph Soepratman atau yang lebih dikenal dengan nama W.R. Soepratman.
Lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903, beliau merupakan guru yang dihormati,
penulis buku, dan juga pernah menjadi wartawan pada surat kabar Kaoem
Moeda.
W.R. Soepratman memiliki hobi bermain biola sejak muda, maka itu ia memiliki ketertarikan dalam bidang musik. Lagu Indonesia Raya sendiri diciptakannya pada 1924 dan banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia.
Penggunaannya wajib pada kondisi tertentu
Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia ini telah diatur oleh UU No. 24
tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan Lagu Kebangsaan, pasal
59 ayat (1).
Pasal tersebut menegaskan bahwa Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan
dan/atau dinyanyikan hanya (a) untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil
Presiden; (b) untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran
atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; (c) dalam
acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; (d) dalam acara
pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan
Daerah; (e) untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan
negara sahabat dalam kunjungan resmi; (f) dalam acara atau kegiatan
olahraga internasional; (g) dalam acara ataupun kompetisi ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di
Indonesia.
Terlepas dari momen-momen yang sudah disebut di atas, lagu Indonesia Raya
juga dapat dinyanyikan dalam kondisi tertentu. Seperti yang dijelaskan
pada pasal 59 ayat (2), Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan: (a) sebagai pernyataan rasa kebangsaan; (b) dalam rangkaian
program pendidikan dan pengajaran; (c) dalam acara resmi lainnya yang
diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat
lain; dan/atau (d) dalam acara kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni internasional.
Pengaturan menyanyikan
Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU mengenai tata cara penggunaan
Lagu Kebangsaan, cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan
jelas: (1) lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik,
tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental;
(2) lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain; (3) Lagu Kebangsaan yang
tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama,
dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Kemudian pasal 61 menjelaskan apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan
lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga
dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada pasal
62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap
hormat.
Larangan mempergunakan sembarangan
Selain mengatur cara menyanyikan dan sikap saat mendengarkan, ada juga larangan yang ditulis di Undang-undang. Menurut UU No. 24 tahun 2009, setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; (b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Karena sudah jelas diatur dalam Undang-undang, maka masyarkat perlu berhati-hati dalam menggunakan lagu kebangsaan dalam rangka menghormati lagu tersebut.
—Rappler.com
No comments:
Post a Comment