Friday, September 28, 2018

Hukum - Arti Berita Bohong Dan Menyesatkan dalam UU ITE

Pertanyaan :

Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, apakah bohong dan menyesatkan adalah hal yang sama dan apakah jika menyesatkan sudah pasti bohong? Apakah ada contoh kasus yang didakwakan dengan pasal tersebut? Mohon contohnya, terima kasih.   

Jawaban :

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 04 Januari 2012.
 
Intisari :
 
 
Kata “bohong” dan “menyesatkan” adalah dua hal yang berbeda. Dalam frasa “menyebarkan berita bohong” yang diatur adalah perbuatannya, sedangkan dalam kata “menyesatkan” yang diatur adalah akibat dari perbuatan ini yang membuat orang berpandangan salah/keliru. Selain itu, untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka semua unsur dari pasal tersebut haruslah terpenuhi.
 
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan :
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Bohong
 
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.
 
Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
 
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
 
Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.
 
Menurut hemat kami, kata “bohong” dan “menyesatkan” adalah dua hal yang berbeda. Dalam frasa “menyebarkan berita bohong” yang diatur adalah perbuatannya, sedangkan dalam kata “menyesatkan” yang diatur adalah akibat dari perbuatan ini yang membuat orang berpandangan salah/keliru. Selain itu, untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka semua unsur dari pasal tersebut haruslah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu:
 
  1. Setiap orang.
  2. dengan sengaja dan tanpa hak. Terkait unsur ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. dalam artikel Danrivanto Budhijanto, "UU ITE Produk Hukum Monumental" diunduh dari www.unpad.ac.id) menyatakan antara lain bahwa perlu dicermati (unsur, ed) ’perbuatan dengan sengaja’ itu, apakah memang terkandung niat jahat dalam perbuatan itu. Periksa juga apakah perbuatan itu dilakukan tanpa hak? Menurutnya, kalau pers yang melakukannya tentu mereka punya hak. Namun, bila ada sengketa dengan pers, UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ed) yang jadi acuannya.
  3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Karena rumusan unsur menggunakan kata “dan”, artinya kedua unsurnya harus terpenuhi untuk pemidanaan, yaitu menyebarkan berita bohong (tidak sesuai dengan hal/keadaan yang sebenarnya) dan menyesatkan (menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah/keliru).[1] Apabila berita bohong tersebut tidak menyebabkan seseorang berpandangan salah, maka menurut hemat kami tidak dapat dilakukan pemidanaan.
  1. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Unsur yang terakhir ini mensyaratkan berita bohong dan menyesatkan tersebut harus mengakibatkan suatu kerugian konsumen. Artinya, tidak dapat dilakukan pemidanaan, apabila tidak terjadi kerugian konsumen di dalam transaksi elektronik.
 
Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 36/Pid.Sus/2018/PT.DKI, putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 
Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Putusan:
 
Referensi:
  1. Danrivanto Budhijanto, "UU ITE Produk Hukum Monumental", diakses pada 21 Agustus 2018, pukul 15.25 WIB;
  2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 25 September 2018 pukul 11.37 WIB.

[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
 
 


Sunday, September 23, 2018

Fakta Menarik Mengenai Kemenangan Anthony Ginting Di China Open 2018

ROAD TO GINTING'S CHINA OPEN WIN FUN FACTS:

1 - Anthony Sinisuka Ginting has become the FIRST Indonesian to win a Super Series Premier/Super750+ events held in China. History.

2 - Since coming back from suspension, Anthony Sinisuka Ginting has become the first player to beat Kento Momota TWO TIMES. Double.

8 - Anthony Sinisuka Ginting beats all World Champions/Olympics Gold Medalists in the last 8 editions (2011-2018) on his way to win #ChinaOpenSuper1000 . Tough.

JUST SUPERB!

Indonesian:
FAKTA MENARIK MENGENAI KEMENANGAN GINTING:

1 - Ginting menjadi pemain MS Indonesia PERTAMA yang berhasil memenangkan Super Series Premier/WTS750+ di Tiongkok.

2 - Ginting menjadi satu-satunya yang berhasil mengalahkan Kento Momota DUA KALI sejak Momota kembali dari suspension.

8 - Ginting mengalahkan semua juara dunia/peraih medali emas olimpiade edisi 2011-2018 dalam perjalanannya menjadi juara di China Open Super1000.
.

Ginting luar biasa banget permainannya di turnamen ini!! Konsisten terus Ting. Memang TERGINTING!
.
Podium Juara & Perjalan Ginting Menjadi Juara VICTOR China Open 2018 HSBC BWF World Tour Super 1000
.
R1 : LIN Dan 22-24 21-5 21-19 0:54'
R2 : Viktor AXELSEN [1] 21-18 21-17 0:45'
QF : CHEN Long [6] 18-21 22-20 21-16 1:25'
SF : CHOU Tien Chen [5] 12-21 21-17 21-15 1:08'
F : Kento MOMOTA [3] 23-21 21-19 1:03'
.
Luarrr Biasaaaaaaa Semoga Konsisten...!!!!🇮🇩
.

Saturday, September 22, 2018

Pola Hidup Anti Kanker

**   Aktris Ria Irawan berhasil melawan kanker. Dia melakukannya dengan *membuat sel kanker menjadi lapar..*

Dari tulisan Ria Irawan berikut dan dari pengalaman yang ada, saya Sangat setuju bahwa salah satu cara terbaik adalah *“membiarkan sel kanker kelaparan dengan tidak memakan makanan yang bisa menguatkannya.*

Ini merupakan tulisan Ria Irawan sangat bagus untuk pengetahuan kita semua.

*Pola hidup anti Kanker:*

Silahkan dibaca dengan bijak, yang pasti adalah bahwa kesehatan itu perlu dijaga dengan pola makan yang benar…

oleh karena umumnya orang tidak semua tahu tentang apa yg dimakan ada baiknya info-info tentang apa yang baik dimakan perlu dibijaki:

*Indahnya berbagi…*

1. Setiap orang memiliki sel kanker dalam tubuh . Sel-sel kanker ini tidak tampak dalam pemeriksaan standar hingga sel-sel tersebut berkembang biak menjadi bermilyar milyar. Ketika dokter mengatakan kepada pasien kanker bahwa tidak ada lagi sel kanker di tubuh mereka setelah perawatan , itu hanya berarti bahwa tes yang dilakukan tidak mampu mendeteksi sel kanker karena mereka belum mencapai ukuran yang bisa terdeteksi.

2. Kanker sel terjadi antara 6 sampai lebih dari 10 kali di dalam hidup seseorang.

3. Ketika sistem kekebalan tubuh seseorang tinggi, sel-sel kanker akan rusak dan dicegah dari pembiakan dan pembentukan tumor.

4. Ketika seseorang menderita kanker ini menunjukkan bahwa orang tersebut mengalami beberapa kekurangan nutrisi . Ini dapat terjadi karena faktor genetik, lingkungan , makanan dan gaya hidup .
5. Untuk menanggulangi beragam gangguan nutrisi, mengubah diet dan termasuk suplemen akan menguatkan sistem kekebalan tubuh.

6. Kemoterapi meracuni sel kanker yang bertumbuh cepat, juga menghancurkan sel-sel sehat yang tumbuh dengan cepat di sumsum tulang , saluran pencernaan dll , dan dapat menyebabkan kerusakan organ seperti hati, ginjal, jantung, paru-paru dan lain-lain.

7. Radiasi ketika menghancurkan sel kanker juga membakar dan merusak sel sehat, jaringan dan organ.

8. Perawatan awal dengan kemoterapi dan radiasi akan sering mengurangi ukuran tumor . Namun penggunaan berkepanjangan dari kemoterapi dan radiasi tidak menghasilkan kehancuran tumor lagi.

9. Ketika tubuh telah banyak terdapat racun yang terbakar akibat kemoterapi dan radiasi, sistem kekebalan tubuh akan terancam atau hancur , karena itulah seseorang akan mengalami berbagai macam infeksi dan komplikasi .

10. Kemoterapi dan radiasi dapat menyebabkan sel kanker bermutasi dan menjadi tahan dan sulit untuk dihancurkan . Operasi juga dapat menyebabkan sel kanker menyebar ke area lain .

11. Cara efektif

untuk melawan kanker adalah dengan *MELAPARKAN sel-sel kanker dengan cara tidak memberikan makanan yg dibutuhkan* dengan berkali-kali .

*Makanan sel kanker* yaitu:

a. Gula adalah makanan sel kanker. Dengan mengurangi gula, berarti juga mengurangi suplai makanan penting bagi sel kanker. Catatan: Pengganti gula seperti NutraSweet, Equal, Spoonful, dll dibuat dengan aspartam dan itu juga berbahaya.

Pengganti yang lebih natural yaitu madu Manuka atau tetes, tapi dalam jumlah yang sedikit. Garam meja yang berwarna putih dalam pembuatannya memiliki tambahan kimia. Alternatif yang lebih baik adalah aminos Bragg atau garam laut.

b. Susu membuat tubuh memproduksi mucus, terutama di saluran gastro – usus Kanker makan pada lendir. Dengan mengurangi susu dan menggantikan dengan susu kedelai tawar sel kanker akan kelaparan.

c. Sel-sel kanker berkembang dengan baik di lingkungan yang tinggi asam . Diet berbasis daging sangat tinggi kadar asamnya dan yang terbaik adalah dengan makan ikan, sedikit ayam daripada sapi atau babi. Daging juga mengandung antibiotik ternak yang menumbuhkan hormon dan parasit yang berbahaya, terutama bagi penderita kanker.

d. Diet yang 80 % berbasis sayuran segar dan jus , gandum pekat, kacang-kacangan dan sedikit buah akan membantu menjadikan tubuh dalam lingkungan alkalin. Sekitar 20 % bisa diperoleh dari makanan matang termasuk kacang . Sayur segar menyediakan enzim hidup yang mudah diserap dan mencapai ke tingkat sel dalam waktu 15 menit untuk memelihara dan meningkatkan pertumbuhan sel sehat. Untuk memperoleh enzim hidup untuk membangun sel sehat, cobalah minum jus sayur segar (semua sayuran , termasuk kecambah ) dan makanlah sejumlah sayuran mentah 2 atau 3 kali sehari. Enzim rusak pada temperature 104 derajat F ( 40 derajat C ).

e. Hindari kopi, teh dan coklat, karena mengandung kafein yang tinggi. Teh hijau adalah alternatif yang lebih baik dan memiliki sifat melawan kanker. Air – terbaik untuk minum air murni, atau disaring, untuk menghindari racun dan logam berat dalam air ledeng. Hindari air suling yang asam.

12. Protein dari daging sulit untuk dicerna dan membutuhkan banyak enzim pencernaan. Daging yang tidak tercerna akan tersisa dalam usus akan membusuk dan menyebabkan penumpukan yang lebih beracun.

13. Dinding sel kanker memiliki penutup protein yang tangguh. Dengan menghindari makanan mengandung daging dapat membebaskan enzim untuk menyerang dinding protein sel kanker dan membiarkan pembunuh sel dalam tubuh untuk menghancurkan sel-sel kanker.

14. Beberapa suplemen menaikan system kekebalan tubuh ( IP6 , Flor – ssence , Essiac , anti – oksidan , vitamin , mineral , EFAs dll) sehingga memungkinkan sel-sel tubuh sehat untuk menghancurkan sel-sel kanker . Suplemen lain seperti Vitamin E diketahui menyebabkan apoptosis , atau kematian sel terprogram , yaitu metode natural dari tubuh untuk membuang rusak, sel-sel yang tidak diinginkan , atau tidak dibutuhkan .

15. Kanker adalah penyakit yang melibatkan pikiran, tubuh, dan jiwa. Jiwa yang proaktif dan positif akan membantu penderita kanker untuk sembuh .Kemarahan, tak kenal ampun dan kepahitan menjadikan tubuh dalam lingkungan stres dan asam. Belajarlah untuk memiliki jiwa penuh kasih dan pemaaf. Belajarlah untuk bersantai dan menikmati hidup.

16. Sel-sel kanker tidak dapat berkembang dalam lingkungan beroksigen. Berolahraga setiap hari , dan bernapas dengan dalam membantu mendapatkan oksigenn lebih banyak turun ke tingkat sel. Terapi oksigen adalah cara lain untuk menghancurkan sel-sel kanker.

#semoga bermanfaat
#Good Nite

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter