Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos
Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh
dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak.
Beragam
cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak
software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak
sebuah software.
1. Hard disk loading
Pembajakan
software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi
sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli
perangkat komputer.
Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai
layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit
komputer tanpa sistem operasi.
2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis
pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD
software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku
pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan
manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.
3. Internet/online piracy
Jenis
pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini
banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis.
Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.
4. Mischanneling
Pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari
keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50
lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.
Namun
pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak
lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.
5. Corporate Piracy
Dalam
lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah
ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada
praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih.
Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan
komersial merupakan tindak pidana.
Menurut Kombes Polisi Dharma
Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku
pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.
1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda
Rp150.000.0000).
2. Pasal 27
Kecuali atas
ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi (hukuman
penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
4. Pasal 72 ayat 3
Dengan
sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau
denda Rp 500 juta).
Let's Share Knowledge... Lebih Baik Hidup Dengan Banyak Warna, Dari Pada Hidup Dengan Satu Warna!!!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
FanPage Taste Of Knowledge
Popular Posts
-
Futsal adalah permainan bola yang dimainkan oleh dua tim, yang masing-masing beranggotakan lima orang. Tujuannya adalah memasukkan bola ke ...
-
Sejak lahir, bocah asal Cikarang ini tak punya alat kelamin. Akibatnya, kencingnya tak terkontrol. Dewa penolong baru datang setelah ia beru...
-
Sinema Wajah Indonesia, Hadirkan Konten Tayangan Yang Lebih Indonesia Program ini merupakan rangkaian produksi dan penayangan film televisi...
-
Liburan Natal boleh jadi sudah usai, tapi liburan Tahun Baru baru akan dimulai besok. Untuk mempersiapkan kenang-kenangan dari saat-saat k...
-
Ada banyak Cara atau langkah - langkah untuk bagaimana memasang Tampilan Yahoo Messenger anda di dalam sebuah Forum, Blog atau Website Priba...
No comments:
Post a Comment