Tuesday, March 13, 2012

Lembaga Sensor Film Akan Diganti Dengan Lembaga Lain

Salah satu antrian panjang calon penonton di bioskop, di Jakarta, demi menyaksika film box office keluaran Hollywood.

Persiapan pembentukan Badan Perfilman Indonesia (BPI) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sudah mencapai 30 persen dan badan ini segera terbentuk pada 2012.

Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ukus Kuswara, di Jakarta, hari ini mengatakan jika badan perfilman ini akan berfungsi sebagai penyelenggara festival film di dalam maupun di luar negeri, sehingga pengembangan film nasional menjadi lebih terfokus dan berkembang lebih baik.

"Selama ini, penyelenggaraan festival film Indonesia diselenggarakan oleh panitia yang begitu acara selesai dibubarkan, berikutnya bentuk lagi, lalu dibubarkan lagi. Ke depan badan ini secara berkesinambungan dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan," katanya, setelah rapat persiapan Hari Film Nasional 30 Maret 2012.

Selain itu, BPI juga memiliki tugas penting lainnya, yakni sebagai "one stop service" untuk mempromosikan Indonesia sebagai tempat syuting film bagi film-film asing dengan perizinan dan lain-lain diurus oleh lembaga ini, seperti film "Eat, Pray, Love" yang dibintangi artis dunia Julia Robert yang syuting di Ubud, Gianyar, Bali. Indonesia dengan wilayah yang luas, sangat cocok dijadikan sebagai lokasi syuting film-film dengan standar internasional.

"Tugas lainnya adalah meningkatkan mutu film dengan mengawal film-film nasional bermutu maju ke ajang internasional," kata Ukus.

Berkaca pada kemajuan film-film Korea Selatan, Ukus berharap agar badan yang akan dibentuk ini akan mengawal suksesnya perfilman tanah air dan dapat berkembang pesat.

"BPI merupakan badan yang mandiri dan terdiri dari orang-orang film seperti sutradara dan lain-lain yang memang mengerti benar bagaimana mengembangkan film nasional, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi," katanya.

Sementara itu keberadaan BPI akan menggantikan Badan Pertimbangan Film Nasional (BPFN) yang dinilai kurang berfungsi untuk memajukan perfilman nasional.

Ia juga mengatakan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) ke depannya akan diganti dengan lembaga lain yang tidak akan melakukan pemotongan gambar film tapi hanya menilai dan mengkualifikasikan apakah suatu film patut dimasukkan kriteria "segala umur" atau "dewasa, 21 tahun ke atas".

Source : Www.BeritaSatu.Com

No comments:

Post a Comment

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter