Thursday, July 11, 2013

Seputar Islam - Hukum Sahur



Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan –dengan perintah yang sangat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yg mau berpuasa hendaklah sahur dgn sesuatu."
Dan bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhori (4/120) Muslim (1095) dari Anas).

Kemudian menjelaskan tinggi nilai sahur bagi umat beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkan beliau bersabda (yang artinya):
"Sahur adalah makanan yang barokah janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur". (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8) 

Ahmad (3/123/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagian menguatkan yg lain).
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air." (HR Abu Ya'la (3340) dari Anas ada kelemahan didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) pada An'anah Qatadah: Hadits hasan).

Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjuran hal ini terlihat dari tiga sisi :

1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiar puasa seorang muslim dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
3. Larangan meninggalkan sahur

Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitab "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas sunnahnya! Wallahu A'lam

Sumber : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

No comments:

Post a Comment

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter