Monday, September 24, 2012

Dibalik Putusan Pailit Telkomsel


Siapa mengira Telkomsel yang merupakan operator telekomunikasi terbesar di Indonesia di nyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Ada apa dibalik putusan nyeleneh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Prima dan menyatakan Telkomsel gagal bayar atas "Utangnya" sebesar 5,3 Milyar?

Publik harus tahu masalah apa yang sebenarnya hingga Telkomsel yang beromset 90 Triliun bisa di putus pailit oleh Majelis Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berawal dari hubungan bisnis Prima yang mengusung Yayasan Olahraga Indonesia (YOI)-Telkomsel untuk menjual voucher pulsa kepada komunitas Olahragawan Indonesia. Voucher yang dijual sebenarnya adalah Kartu As yang bungkusnya menjadi Kartu Prima. Dalam platform bisnis yang disepakati tidak hanya penjualan Kartu Prima saja, tetapi juga menjual konten yang akan memotong pulsa pelanggan Telkomsel.

Bisnis jualan konten tidak pernah disetujui oleh Telkomsel, karena saat waktu yang hampir bersamaan muncul kasus dugaan pncurian pulsa yang menghebohkan. Latar belakang Tn sang pemilik Prima juga bermasalah, Tn dikenal "preman" yang selalu bermasalah dengan partner bisnisnya. Tn juga beberapa kali sukses menggugat pailit perusahaan partner bisnisnya.

Dari bisnis jualan voucher yang ditujukan kepada komunitas olahraga ternyata tidak memenuhi target. Uang 75 M telah digelontorkan Prima termasuk dibuat blocking time di TVONE untuk mengundi nomor voucher telah dikeluarkan. Walaupun orderan kartu pertama belum habis, Prima mengajukan PO Telkomsel untuk kartu baru. Telkomsel mempertimbangkan PO dari Prima, bersamaan itu telah terjadi pergantian Direksi di Telkomsel.


Dengan berbagai pertimbangan akhirnya kontrak dengan Prima diputus, salah satunya bahwa bisnisnya sudah keluar dari kesepakatan kerjasama. Prima meradang tidak terima dengan keputusan tersebut dan bersiap menyeret Telkomsel ke pengadilan dengan mengandeng Content Provider Extends Media yang saat itu punya masalah tagihan atas pendapatan bisnis konten di Telkomsel. Penahanan tagihan dilakukan berdasar surat BRTI Kominfo yang mana Extends Media masih diperiksa di Bareskrim atas dugaan pencurian pulsa. Prima mensomasi Telkomsel dan menyatakan utang Telkomsel sebesar 5,3 M dan kepada Extends Media sebesar 60 M harus dibayar. Tidak hanya bayar "hutang", tetapi Telkomsel harus membayar serta ganti rugi sebesar 200M!

Karena Telkomsel tidak merasa mempunyai hutang ke Prima dan penahanan tagihan Extends Media atas dasar surat BRTI, maka jalan dialog akhirnya buntu. PN Jakarta Pusat sempat melakukan mediasi kepada pihak Telkomsel dan Prima. Disamping mediasi oleh PN, juga terjadi dialog antara Prima, Extends Media dengan Telkomsel diluar PN. Dialog Telkomsel dengan Prima tetap jalan buntu, tetapi dengan Extends Media berjalan mulus hingga tanggal 4 September 2012. Tanggal 4 September tagihan Extends Media 60 M dibayar lunas Telkomsel. Selain proses pembayaran, juga ada surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan gugatan pailit oleh Extends Media. Extends Media sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pihak baik ke Telkomsel juga ke PN. Bukti pembayaran dan pengunduran diri Extends Media juga sudah disampaikan oleh lawyer Telkomsel kepada Majelis Hakim.


Dengan bukti yang begitu kuat dimiliki, Telkomsel pede dan yakin Majelis akan jernih serta lurus dalam memutus perkara pailit yang diajukan Prima. Bukti yang sekuat itu ternyata dipandang oleh Majelis Hakim tidak cukup, mereka tetap memutus pailit Telkomsel. Sangat jelas diduga putusan sesat Majelis Hakim ini sarat konspirasi antara Lawyer, Hakim dan Kurator.

Dengan putusan pailit, maka Majelis Hakim berwenang menunjuk Kurator untuk menjadi pengawas atas seluruh keputasan dan lalu lintas keuangan Telkomsel. Yang cukup janggal dalam putusan ini, mana mungkin Telkomsel bisa dipailitkan oleh Prima yang piutangnya hanya sebesar 5,3M ? Apa kata dunia ?


Gara-gara putusan tersebut akhirnya urusan Telkomsel yang mengelola aset 50 T diatur oleh pihak yang punya hutang 5,3M? Ternyata putusan itu berbau "perampokan" untuk bisa mendapat dana jasa kurator sebesar 2% dari total aset 50T Telkomsel. Inilah perampokan model baru yang dijalankan Mafia Peradilan untuk merampok aset negara yang dikelola Telkomsel. Sesuai aturan UU Kepailitan, maka dalam waktu sekejap Telkomsel harus membayar jasa kurator sebesar 1 Triliun. Maka sudah seharusnya Komisi Yudikatif (KY) KPK harus turun secara bersama-sama untuk menggagalkan perampokan sistematis melalui putusan pailit Telkomsel.

KY harus memeriksa isi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Melihat latar belakang Hakim, Lawyer dan penggugat Telkomsel. Karena Tn selaku pemilik Prima punya masa lalu bermasalah di KPK dalam kasus Bachtiar Chamsyah (Menteri Sosial). KPK harus segera masuk meneliti kasus dan hubungan para pihak yg sedang merampok uang #Telkomsel sebesar 1 Triliun. Tn pemilik Prima adalah Toni Djayalaksana. Pemilik dari Extends Media adalah kakaknya Ashanty, Istri dari musisi Anang Hermansyah. Demikian Informasi yang gue terima tentag Mafia Peradilan yang sedang ingin merampok uang rakyat Indonesia. Walaikum Salam.

No comments:

Post a Comment

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter