Wednesday, June 01, 2011

Benarkah Kebocoran Data Pelanggan Justru Dari Operator?

(ICTF - ICTF Provider) Industri telekomunikasi Tanah Air diterpa kabar tidak sedap, yakni terkait kabar bocornya data 25 juta pelanggan telekomunikasi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menduga ada andil operator dalam kejadian ini.

Menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, isu soal bocornya data pelanggan telekomunikasi itu bukan sesuatu yang mengejutkan bagi dirinya. Sebab, hal itu bisa dilihat dari fenomena yang ada belakangan, dimana sudah kian gerilyanya spam penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sudah meresahkan konsumen.

"Kami menduga itu ada yang membocorkan, bagaimana mungkin mereka (sales KTA-red.) dapat dengan mudah bisa mendapatkan banyak data pengguna telekomunikasi," tukasnya pada Senin (24/1/2011).

Operator telekomunikasi selaku pemegang data pengguna pun menjadi sasaran tembak YLKI. "Kami menduga hal ini ada permainan dari oknum di operator dan perusahaan terkait," lanjut Tulus.

Penawaran yang tidak diinginkan terkait KTA ini jelas sudah termasuk dalam aktivitas meresahkan. Bahkan pengaduan terkait hal ini termasuk yang paling banyak masuk ke YLKI.

Bagi pelanggan yang 'beruntung' mungkin bisa lebih dari tiga kali ia mendapat spam penawaran dari sales KTA dalam sehari. Mulai dari SMS broadcast hingga rayuan telepon langsung.

Tentu pengguna telekomunikasi bertanya-tanya, dari mana sales KTA itu mendapat nomor telepon dirinya? Nah, inilah yang masih menjadi misteri.

Hingga akhirnya beredar kabar bahwa sedikitnya ada 25 juta data pengguna telekomunikasi di Indonesia yang bocor. Kabar ini pun langsung jadi perhatian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Menurut Anggota BRTI Heru Sutadi, isu kebocoran data pengguna telekomunikasi ini mengemuka setelah adanya klaim dari penjual produk pengiriman SMS broadcast yang mengaku memiliki database 25 juta pengguna telepon aktif di Indonesia.

"Penyelidikan ini penting mengingat bahwa data pengguna adalah sesuatu yang bersifat rahasia dan dilindungi UU Telekomunikasi No. 36/1999. Sehingga, jika isu ini benar, maka jelas hal itu pelanggaran," tegas Heru.

(ey/EY/ictf-dtc)

Source : ICTFiles.Com

No comments:

Post a Comment

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter