Thursday, August 25, 2011

Pernah Kena Tilang? Baca Ini!

Pernah Kena Tilang?
Semoga Info ini berguna.
Surat Tilang Ada 2 Macam yaitu Slip Merah dan Slip Biru. Berikut Penjelasannya Masing-Masing!

1. SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di Pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan oknum Pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

2. SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening Kas negara di salah satu bank BUMN. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat dimana kita ditilang. ‎Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.

*diingat nama aparat yg menilang kita untuk memudahkan proses pengambilan SIM/STNK

Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku) dan dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu.
Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda.
(Info dr Komisi III)

*perlu di tambahkan dengan Slip Biru kita hanya membayar Rp 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita).

Yang Gini Yang Patut Di Broadcast ;) Semoga Bermanfaat!

No comments:

Post a Comment

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter