Tuesday, October 07, 2014

PT Telkom Resmi Hentikan Layanan Telkom Flexi


PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk resmi menghentikan layanan produk code division multiple accesss (CDMA) di bawah merek Telkom Flexi.
  
PT Telkom mengalihkan seluruh pelanggan Flexi ke anak usahanya yang lain PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Selanjutnya Telkom bersama Telkomsel telah menyiapkan produk kartu As Flexi (Prabayar) dan kartu Halo Flexi (Pascabayar).
  
General Manager (GM) Witel Sulsel, Firmansyah, di Makassar, Senin (6/10/2014), mengatakan, pelaksanaan upgrade layanan Flexi ke Telkomsel akan dilaksanakan secara bertahap.
  
Demi kenyamanan pelanggan, Telkom akan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor Flexi untuk waktu pelaksanaan upgrade di Plasa Telkom.
  
Mulai pertengahan Oktober 2014, kata Firmansyah, pihaknya akan memanggil 50 ribu pelanggan di Sulsel secara bertahap untuk melakukan aktivasi dari total secara nasional mencapai 4,12 juta pelanggan.
  
“Pelanggan akan menerima nomor baru Telkomsel setelah melakukan upgrade. Namun demikian, nomor Flexi yang lama tetap bisa dihubungi dan panggilan akan diterima di nomor yang baru,” katanya.
  
Informasi pengguna nomor yang baru juga akan diterima penelepon melalui SMS (seluler) atau voice respond/callback (nomor rumah). Pembaruan layanan ini bisa dilakukan di berbagai Plasa Telkom.
  
Pengguna wajib membawa kartu identitas (KTP/SIM/pasport/kartu mahasiwa), kartu fisik Flexi yang lama, serta perangkat yang selama ini dipakai untuk penggunaan nomor Flexi. Pelanggan yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk melakukan upgrade layanan Flexi ke Telkomsel adalah pelanggan yang telah aktif lebih dari satu bulan.
  
Pernah melakukan panggilan, melakukan top up (prabayar), atau membayar tagihan (pascabayar), dan sedang tidak dalam posisi masa tenggang (prabayar) atau menunggak (pasca bayar).
Migrasi
GM Witel Sulsel, Firmansyah, menjelaskan, migrasi menyusul penataan pita frekuensi radio 800 Mhz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 30 Tahun 2014.
  
Berdasarkan surat No 623/DJSDPPI.1/HK/9/2014 tanggal 30 September 2014 oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, PT Telkom menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika. Isinya menyetujui pengalokasian penggunaan pita frekuensi radio 800 Mhz rentang 880-887,5 Mhz berpasangan dengan 925-932,5 Mhz dari perseroan kepada Telkomsel.
  
Telkomsel juga telah menyatakan kesiapannya menyukseskan migrasi dengan memberikan kualitas jaringan serta pelayanan terbaik selain kelebihan layanan lainnya antara lain dapat roaming nasional dan international, SMS international, dan lainnya.(nie)

No comments:

Post a Comment

FanPage Taste Of Knowledge

Popular Posts

My Twitter